9/08/2009

Buku harian kapal


Sebagai seorang pelaut, jangan melalaikan log book/daily log sheet ini harus di isi dengan baik dan cermat, karena jika terjadi sesuatu di kemudian hari ini yg akan menolong para pelaut. sekedar panduan apa yg di maksud buku harian kapal adalah sbg berikut


Dalam KUHD pasal 348 Nahkoda harus mengusahakan penyelenggaraan buku Harian Kapal . Nahkoda dapat mengerjakan sendiri atau menugaskan seorang awak kapal (Mualim I) tapi tetap dalam pengawasan Nahkoda tentang pengisian dengan benar, lengkap dan berdasarkan peraturan-peraturan.
Nahkoda
Buku Harian merupakan Dokumen yang penting sekali berisi penjabaran perjalanan yang dapat dipercaya dengan catatan yang dipertimbangkan secara seksama dan disusun secara teliti, setiap kejadian dicatat.
kapal yang tidak menyelenggarakan Buku Harian kapal/tidak mempertunjukan buku itu dikenakan sanksi denda sesuai KUHP pasal 562. (Pelanggaran Pelayaran)

Buku ini berfungsi sebagai bahan pembuktian dan merupakan Sumber data bagi Hakim jika terjadi sengketa.

Bagi Pemrintah Buku Harian kapal digunakan untuk alat pengawasan terhadap kapal, nahkoda dan para pelayar.
Walaupun tidak dilarang secara khusus oleh UU : Penyobekan halaman, penambahan halaman, pengosongan halaman, perobahan, penambahan, pencoretan pencatatan tambahan, tidak terbaca isinya, semuanya dapat mengurangi kekuatan pembuktian Buku Harian Kapal.
Kapal yang berukuran isi kotor 500 m3 atau lebih harus menyelenggarakan Buku Harian Kapal dan Buku Harian Mesin, sedangkan kapal yang dilengkapi Radio Telegraphy/Telephony dengan Buku Harian Radio.
Yang harus dicatat dalam Buku Harian Kapal :
- saat buka/tutup pintu kedap air, tingkap-tingkap dan lain-lain.
- Latihan sekoci/kebakaran dan alasan tidak dilakukan latihan.
- Keadaan sumber tenaga darurat.
- Alasan mengapa tidak menolong setelah terima isyarat darurat.
- Sarat kapal saat ditolak.
- Nama nahkoda, perwira dan setiap mutasi yang terjadi.

Di bagian muka Buku Harian Kapal terdapat penunjuk halaman yang memberi keterangan :
- kelahiran dan kematian di kapal
- Mutasi antar awak kapal
- Kecelakaan/kerusakaan yang dialami
- Pengeringan, perbaikan
- Latihan-latihan berkala
- Pembukaan/penutupan pintu kedap air, tingkap.
- Pemuatan muatan berbahaya
- Catatan jumlah pekerja muatan.

Khusus waktu kapal mengalami keadaan luar biasa seperti cuaca buruk, pengisian buku harian kapal harus seteliti mungkin karena akan diperlukan sebagai bahan pembuktian. Jika pihak Asuransi dituntut ganti rugi pihak Kapal (tertanggung) harus dapat membuktikan kerusakan akibat peristiwa laut, bukan karena ketidak naik lautnya kapal tersebut.
Memperlihatkan Buku Harian Kapal
Nahkoda wajb menyerahkan buku harian kapal pada Syahbandar atau Konsul, sedikitnya 6 bulan terakhir. Dirjen Perhub laut menentukan saat-sat mana dan kepada siapa Buku Harian diserahkan :

- Sekurang-kurangnya 1 kali tiap bulan takwin, jika tidak dapat dipenuhi, di tempat pertama yang disinggahi.

- Jika selama 2 bulan takwin berturut-turut dengan alasan yang sah tidak punya kesempatan menyerahkan ditempat pertama.

Tiap pemeriksaan yang dilakukan oleh Syahbandar harus memberikan Eksibitum (pencatatan dengan nomor dan tanggal dokumen) dalam Buku Harian Kapal.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Selamat dan sukses atas lahirnya Blog baru dari Pelaut.. Semoga kedepannya makin banyak Pelaut yang menguasai dunia Cyber..

Salam
Pelaut