Mengenai penguasa pelabuhan dalam hal ini syahbandar yaitu mengeluarkan surat ijin untuk melakukan pelayaran dengan berdasarkan kelaik lautan kapal, dimana pihak inilah yang memeriksa kesiapan kapal tersebut apakah laik atau tidak,baik itu mengenai kapal itu sendiri maupun orang yang bekerja diatas kapal,jika baik maka diberikan ijin untuk berlayar tetapi jika tidak, kapal tersebut harus memperbaiki atau memenuhi persyaratan untuk berlayar.Mengenai Muatan dan pengaturannya, ada pihak EMKL dan pihak Surveyor muatan yang mengontrol apakah muatan tersebut layak diangkut dan penanganan muatan sudah baik atau belum yang di cek silang bersama orang kapal.Dan kesemua itu harus dilakukan dengan prosedur dan aturan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan, sehingga jika dilaksanakan dengan baik akan tercipta kondisi yang baik pula, dalam arti kata akan meminimalkan bahaya kecelakaan.
Yang terjadi sekarang banyak kemudahan-kemudahan yang dibuat oleh pihak terkait untuk mengambil keuntungan-keuntungan pribadi dan mengabaikan prosedur dan aturan yang sudah berlaku dan yang seharusnya berjalan, sehingga akhir-akhir ini banyak terjadi kecelakaan dilaut.Dalam hal ini diperlukan suatu pengawasan ataupun evaluasi dalam setiap prosedur, baik itu sistemnya maupun sumber daya manusianya,jika SDMnya kurang baik diganti dengan yang baik, jika sistemnya yang salah maka sistemnya dirubah.Maka dari itu diperlukan seseorang yang mampu untuk melakukan hal tersebut dengan melihat latar belakang permasalahan (Responsif),melihat hubungan-hubungan yang terkait (Generative), dan hal-hal lain yang timbul baik secara sikap, mental dan latar belakang budaya (Cultur Approach) tidak hanya melakukan tindakan-tindakan yang Reaktif
Dengan melihat kilas balik dari pada kejadian yang timbul beberapa waktu yang lalu tenggelamnya KMP.Levina I yang berjenis kapal Roro. Adapun tindakan yang yang dikelompokkan
REAKTIF
- 1,Pemberhentian kepala syahbandar setempat.
- 2.Melarang beroperasinya kapal2 Roro dalam jangka waktu tertentu.
RESPONSIF
- 1.Tidak adanya pengawasan dan evaluasi dari petugas pelabuhan,baik itu kapalnya sendiri, alat2 keselamatan kapal tersebut dan penanganaan dari pada muatan.
- 2.Kelalaian dari pada pimpinan masing-masing pihak.karena terlalu percaya pada bawahannya.pada muatan.
- 1.Sistem penanganan dari pada muatan tidak mengikuti prosedur .
- 2.Dari pihak syahbandar pengeluaran SIB tidak berdasarkan pada ketentuan yang berlaku baik dari segi kapal itu sendiri maupun certifikasi dari crew.
- 3.dari pihak kapal tidak memonitor berita cuaca yang seharusnya menjadi pegangan dalam pelayaran.
- 1.Dari pihak kapal,kurangnya pengetahuan dalam penanganan keselamatan .
- 2. Adanya pimpinan masing-masing pihak tidak mau tahu akan kekurangan tersebut. Dan mengutamakan kepentingan pribadi.
- 3.Nakhoda KMP.Lavina I, mengetahui kekurangan yang terjadi diatas kapalnya, tetapi dia tetap melaksanakan pelayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar