9/13/2009

ISM CODE

Sebuah kapal feri tenggelam yang menyebabkan sedikitnya lima orang meninggal, tetapi 900 lainnya diselamatkan.Sejauh ini 63 orang hilang setelah kapal feri yang mengangkut 960 orang lebih tenggelam di dekat kota Zamboanga./philipine belum lama ini, kejadian semacam ini pun perna terjadi  pada KM Digoel.
KM Digoel adalah sebuah kapal motor barang milik perusahaan negara angkutan sungai danau dan penyeberangan yang tenggelam pada 8 Juli 2005 pada sekitar pukul 23.15 WIT di perairan Arafura. Kapal tersebut sedang dalam perjalanan dari Merauke ke Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel.


Secara resmi kapal seberat 150 ton tersebut disebut membawa 50 penumpang, namun menurut saksi mata jumlah penumpang mencapai lebih dari 200 orang. Hingga 22 Juli 2005, hanya 16 orang yang telah berhasil diselamatkan – 14 penumpang dan 2 awak kapal –, 84 orang ditemukan tewas dan 100-an penumpang belum diketahui nasibnya. Menurut Kepala Tim SAR di Merauke, sekitar 11 mil (19 km) dari Distrik Okaba, Merauke kapal dihantam ombak deras dan angin kencang hingga tenggelam di kedalaman Laut Arafura. KM Digoel ternyata terbenam di dalam lumpur sehingga tim SAR kesulitan mengubah posisinya.


kejadian seperti kasus di atas di sebabkan oleh beberapa faktor:

Faktor manusia

Faktor manusia merupakan faktor yang paling besar yang antara lain meliputi:
Kecerobohan didalam menjalankan kapal,
kekurang mampuan awak kapal dalam menguasai berbagai permasalahan yang mungkin timbul dalam operasional kapal, secara sadar memuat kapal secara berlebihan

Faktor teknis
Faktor teknis biasanya terkait dengan kekurang cermatan didalam desain kapal, penelantaran perawatan kapal sehingga mengakibatkan kerusakan kapal atau bagian-bagian kapal yang menyebabkan kapal mengalami kecelakaan, terbakarnya kapal seperti yang dialami Kapal Tampomas diperairan Masalembo, Kapal Livina.

Faktor alam
Faktur cuaca buruk merupakan permasalahan yang seringkali dianggap sebagai penyebab utama dalam kecelakaan laut. Permasalahan yang biasanya dialami adalah badai, gelombang yang tinggi yang dipengaruhi oleh musim/badai, arus yang besar, kabut yang mengakibatkan jarak pandang yang terbatas.

Untuk mencapai keselahatan yg tinggi di perlukan keseriusan dari semua pihak pihak yg terlibat di dunia pelayaran, terlebih khusus para navigator kapal yg harus berani menolak dari keinginan pribadi atau lain pihak demi tercapainya keselamatan yg tinnggi hingga layak laut sebelum tali tali kapal di casting off.


Keselamatan Pelayaran didefinisikan sebagai suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan dan kepelabuhanan. Terdapat banyak penyebab kecelakaan kapal laut; karena tidak diindahkannya keharusan tiap muatan yang berada di atas kapal untuk diikat (lashing), hingga pada persoalan penempatan barang yang tidak memperhitungkan titik berat kapal dan gaya lengan stabil, kunci dari ini adalah titik GM yg positip yg akan dapat mengembalikan kapal ke kedudukan yg semula.


Aturan international keselamatan pelayaran
Untuk mengendalikan keselamatan pelayaran secara internasional diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:


1. International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS), 1974, sebagaimana telah disempurnakan: Aturan internasional ini menyangkut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  • a. Konstruksi (struktur, stabilitas, permesinan dan instalasi listrik, perlindungan api, detoktor api dan  pemadam kebakaran);
  • b. Komunikasi radio, keselamatan navigasi
  • c. Perangkat penolong, seperti pelampung, keselamatan navigasi.
  • d. Penerapan ketentuan-ketentuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran termasuk didalamnya penerapan of the International Safety Management (ISM) Code dan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code).
2. International Convention on Standards of Training, Certification dan Watchkeeping for Seafarers, tahun 1978 dan terakhir dirubah pada tahun 1995.
3. International Convention on Maritime Search and Rescue, 1979.
4. International Aeronautical and Maritime Search and Rescue Manual (IAMSAR) dalam 3 jilid

Aturan di atar seharusnya menjadi pedoman tetapi kita selalu melalaikannya, masi ingat kejadian terbesar sepanjang sejara kita tahun 1981 yaitu Tampomas 2, tepatnya tgl 27 Januari - Musibah KMP Tampomas II. Kejadian yang dimulai terbakarnya kapal tanggal 25, merupakan tragedi terbesar saat itu dengan korban diperkirakan 431 orang tewas
Dari segala peristiwa itulah badan organisasi dunia IMO terus menerus meratifikasi dan memperbaharui semua aturan pelayaran, ISM code di mulai dan di wajibkan untuk semua orang yg terlibat dalam dunia pelayaran.
International Safety Management Code adalah standar internasional manajemen keselamatan dalam pengoperasian kapal serta upaya pencegahan/pengendalian pencemaran lingkungan.

Sesuai dengan kesadaran terhadap pentingnya faktor manusia dan perlunya peningkatan manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal, manusia, muatan barang/cargo dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut, maka IMO mengeluarkan peraturan tentang manajemen keselamatan kapal & perlindungan lingkungan laut yang dikenal dengan Peraturan International Safety Management (ISM Code) yang juga dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention.

Pada dasarnya ISM Code mengatur adanya manajemen terhadap keselamatan (safety) baik Perusahaan Pelayaran maupun kapal termasuk SDM yang menanganinya.


Perusahaan pelayaran
Untuk Perusahaan Pelayaran, harus ditunjuk seorang setingkat Manajer yang disebut DPA (Designated Person Ashore/Orang yang ditunjuk di darat). Ia bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap keselamatan (safety) dari Perusahaan Pelayaran tersebut. Manajer penanggung jawab ini harus bertanggung jawab dan mempunyai akses langsung kepada Pimpinan tertinggi dari Perusahaan Pelayaran tersebut.
Kapal
Untuk kapal, disetiap kapal harus mempunyai system dan prosedur penanggulangan dan pencegahan terhadap peristiwa gangguan terhadap keselamatan (safety) dan dalam pelaksanaannya harus menunjuk seorang Perwira yang bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap keselamatan (safety) kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal.

Itulah pertanggungan jawab dari ISM code, setiap perwira kapal harus melaksanakan aturan yg di standarkan oleh safety management system.

Tidak ada komentar: