1.1 Navigasi dalam Cuaca Buruk
1.1.1 Defenisi
Navigasi dalam cuaca buruk pada prinsipnya berarti navigasi dalam cuaca dan kondisi laut dimana kecepatan angin lebih dari 6 pada skala Beaufort dan ketinggian ombak lebih besar dari 4 meter
1.1.2 Perkiraan dan pengambilan keputusan dalam menghadapi cuaca buruk
a. Dalam pelayaran, mualim jaga harus mengadakan pengamatan cuaca dan kondisi laut setiap jam sekali dan mencatat pengamatan tersebut di dalam log book deck
b. Mualim jaga yang bertugas harus berusaha untuk memperoleh data yang berhubungan dengan cuaca dan kondisi laut dengan VHF, GPS atau alat-alat lain yang diinginkan. Data cuaca yang diterima harus dengan segera dilaporkan kepada Nakhoda
c. Nakhoda harus menganalisa data cuaca yang diterima dengan menggunakan peta cuaca
d. Nakhoda harus memperkirakan kapan akan berhadapan dengan cuaca buruk, lokasinya dan keadaan cuaca buruk tersebut berdasarkan data cuaca serta berita navigasi kemudian Nakhoda akan memutuskan apakah kapal akan berlayar dalam cuaca buruk
e. Jika Nakhoda memperkirakan bahwa dalam pelayaran kemungkinan akan menghadapi cuaca buruk, Nakhoda dapat mengambil data cuaca buruk atau data lainnya dari badan Meteorologi (BMG) atau stasiun cuaca sesuai rute pelayaran
1.1.3 Persiapan untuk Navigasi dalam Cuaca Buruk
a. Jika memungkinkan, Nakhoda harus memilih rute pelayaran bebas dari pelayaran buruk
b. Nakhoda harus mengumumkan kepada awak kapal prakiraan cuaca yang diperoleh dari data cuaca dan memberikan peringatan dini seperti bahaya bekerja di dek, kecuali memang hal itu harus dilakukan. Demikian pula peringatan bahaya tergelincir dan bahaya terhadap benda-benda yang bergerak lainnya. Nakhoda harus meyakinkan bahwa persiapan untuk memasuki daerah bercuaca buruk telah dilakukan di seluruh bagian kapal dan bila perlu memasang tali-temali pengaman
c. Nakhoda harus memerintahkan kepada Mualim I untuk memeriksa kekuatan bangunan kapal berdasarkan perhitungan pemuatan dan dokumen stabilitas kapal yang ada. Jika dalam keadaan kosong
d. Nakhoda harus memerintahkan kepada Mualim I untuk memeriksa kekuatan bangunan kapal daftar di bawah ini agar kekedapan airnya terjaga
- Pintu, jendela, menuju kamar mesin
- Ruangan akomodasi
- Ruang mesin kemudi
- Ruang bagasi
- Pipa-pipa udara, isi dan duga dari seluruh tangki
e. Nakhoda harus meyakinkan bahwa Mualim I telah mengambil tindakan untuk mengikat benda yang dapat bergerak agar tidak bergeser pada waktu cuaca buruk
f. Nakhoda harus meyakinkan bahwa Mualim I telah memeriksa kondisi penempatan jangkar dan rantai jangkar apakah telah terikat dengan baik
1.1.4 Navigasi dalam Cuaca Buruk
a. Untuk mencegah bantingan dan goyangan kapal akibat alun gelombang Nakhoda harus melaksanakan tindakan pencegahan untuk merubah haluan atau mengurangi kecepatan
b. Nakhoda harus dapat dengan tepat mengartikan berita cuaca dan kondisi laut, mengamati perubahan yang akan terjadi dan menentukan apakah akan mempunyai pengaruh terhadap haluan dan kecepatan saat ini
c. Nakhoda harus melaporkan keadaan cuaca dan keadaan laut pada saat itu kepada pihak berwenang terdekat atau kepada kapal disekitarnya dan memberikan peringatan kepada mereka tergantung dari keadaan saat itu. Nakhoda harus memeriksa jika terdapat keadaan-keadaan yang tidak normal di kapalnya
1.1.5 Pemeriksaan Pasca Cuaca Buruk
Nakhoda harus memeriksa seluruh bagian bangunan kapal dan muatan kapal sesegera mungkin setelah cuaca buruk berakhir. Ambil tindakan seperlunya, jika ditemukan ketidaknormalan / ketidaksesuaian segera melaporkannya kepada DPA
1.1.6 Pencatatan
Jika Nakhoda mengambil tindakan pada waktu navigasi dalam cuaca buruk, semua tindakannya harus dicatat dalam log book kapal
1.2 Navigasi di Perairan Sempit dan Perairan Ramai
1.2.1 Defenisi
a. Perairan sempit diartikan sempit suatu perairan (selat) yang lebarnya kira-kira kurang dari 2 mil dimana kapal dapat berlayar dengan aman sehubungan dengan draft kapal tersebut dari kedalaman airnya
b. Perairan ramai diartikan suatu perairan dimana terdapat lebih dari 2 kapal sehingga mengakibatkan sulit untuk mempertahankan haluan dan kecepatan semula dan hal ini berlangsung terus-menerus
1.2.2 Rencana Garis Haluan di Perairan Sempit
Nakhoda harus mempertim- bangkan hal-hal berikut ini bila akan merencanakan garis haluan di perairan sempit sbb :
a. Mengikuti ketentuan-ketentuan navigasi khusus dan komunikasi
b. Mengikuti system pemanduan setempat
c. Informasi lain misalnya Kepanduan Bahari / Pemanduan Khusus
d. Draft kapal dan perairan yang dapat dilayari
e. Pasang surut dan arus
f. Perkiraan keadaan cuaca dan penglihatan terbatas
g. Penggunaan alat bantu navigasi, garis batas bahaya, patokan dan jarak dari pantai
h. Penetapan waktu untuk melayari arus (khususnya di waktu malam) dan waktu matahari terbit, terbenam dan phase bulan
i. Keadaan keramaian perairan, perairan dimana kapal ikan berkumpul, ada tidaknya bangunan yang sedang didirikan atau pekerjaan lainnya
j. Kemampuan berolah gerak kapal
k. Kepentingan untuk mengatur kecepatan
1.2.3 Pemeriksaan sebelum memasuki perairan sempit
Nakhoda harus memeriksa hal-hal seperti di bawah ini sebelum memasuki perairan sempit :
a. Ada tidaknya peta-peta laut
b. Apakah peta laut dan buku kepanduan bahari dikoreksi dengan mempergunakan data yang terbaru ?
c. Perolehan data yang mutakhir pada berita peringatan navigasi
d. Perhitungan data pasang surut
e. Pengemudian secara manual, kompas dan alat-alat navigasi lainnya siap pakai
f. Memantau radio VHF pada channel 16 atau channel lainnya yang diwajibkan sesuai peraturan setempat
1.2.4 Navigasi di Perairan Sempit
a. Nakhoda harus memegang komando di anjungan
b. Nakhoda harus menggunakan radar, GPS dan echo sounder (bila ada)
1.2.5 Navigasi di Perairan Ramai oleh Mualim I
Mualim I harus mempertim-bangkan semua kemungkinan bila bernavigasi di perairan ramai. Dia harus melaporkan kepada Nakhoda sedini mungkin dan menerima instruksi dari Nakhoda. Mualim jaga harus mengambil tindakan seperti tersebut di bawah ini :
a. Jika memungkinkan, kemudi kapal ke tempat yang tidak ramai
b. Laksanakan pengamatan keliling lebih intensive daripada keadaan normal lainnya
c. Perhatikan bila kapal besar berlayar di waktu malam di perairan dimana banyak kapal ikan berkelompok
d. Penggunaan RADAR sepanjang pelayaran
1.2.6 Navigasi di Perairan Ramai oleh Nakhoda
Di perairan yang ramai dengan situasi dan mengambil alih komando bilamana perlu Nakhoda dapat mengurangi kecepatan kapal
1.2.7 Navigasi di Perairan Ramai pada Waktu Pandangan Terbatas.
Jika kapal bernavigasi di perairan ramai dengan situasi jarak pandang terbatas, Nakhoda dan Mualim I harus mengambil tindakan berjaga-jaga yang baik sesuai dengan prosedur navigasi pada waktu tampak terbatas
1.2.8 Pencatatan
Jika pergantian tugas jaga dilaksanakan pada waktu berlayar di perairan sempit atau perairan ramai, pergantian tugas jaga tersebut hendaknya dicatat di dalam log book deck
1.3 Navigasi pada Waktu Pandangan Terbatas
1.3.1 Defenisi
Pandangan terbatas pada prinsipnya adalah penglihatan yang jarak tampaknya kurang dari 3 mil
1.3.2 Perkiraan Kondisi Tampak Terbatas
Nakhoda dan Mualim I harus selalu mengamati peta cuaca, memantau berita peringatan navigasi pada radio VHF, mengumpulkan data dan berusaha untuk memperkirakan keadaan tampak terbatas sedini mungkin
1.3.3 Navigasi pada Waktu Tampak Terbatas oleh Nakhoda dan Mualim Jaga
1.3.3.1 Jika keadaan tampak terbatas terjadi atau kemungkinan akan terjadi, mualim jaga harus segera melaporkannya kepada Nakhoda dan menerima instruksi selanjutnya dari Nakhoda
1.3.3.2 Mualim I harus melaksanakan tugas pengamatan keliling yang intensif tergantung pada situasinya apakah Nakhoda akan tetap berada di anjungan dan mengambil alih komando kapal
1.3.3.3 Nakhoda harus yakin bahwa mesin induk dalam keadaan siap, jika diperlukan Nakhoda dapat mengurangi kecepatan
1.3.3.4 Nakhoda harus mengamati situasi di sekelilingnya dengan penambahan kelasi untuk pengamat di haluan
1.3.3.5 Mualim I harus mengambil tindakan berikut di bawah ini kecuali jika ada instruksi khusus dari Nakhoda
a. Menghidupkan radar dan memantau posisi serta haluan kapal lain yang berada di sekitarnya
b. Hidupkan lampu-lampu navigasi
c. Bunyikan semboyan kabut aturan 35 colreg 1972 yaitu :
- Kapal melaju terhadap air
Satu tiup panjang dengan interval tidak lebih dari 2 menit
- Kapal tidak melaju terhadap air
Dua tiup panjang dengan interval kira-kira 2 detik tapi tidak lebih dari 2 menit
1.3.3.6 Jika terdeteksi ada kapal lain dengan haluan sedemikian rupa sehingga berada pada situasi berhadapan masing-masing kapal harus merubah haluan ke kanan sepanjang situasi memungkinkan
1.3.3.7 Jika semboyan kabut dari kapal lain terdengar dari arah haluan atau penyimpangan akan terjadi terlalu dekat tanpa bisa dihindari lagi, kecepatan kapal harus dikurangi sedemikian hanya untuk mempertahankan haluan saja. Jika diperlukan, kapal harus dihentikan / distop
1.3.4 Pencatatan
Nakhoda harus mencatat semua tindakan yang diambil pada waktu navigasi pandangan terbatas ke dalam log book deck
Tidak ada komentar:
Posting Komentar