sudah jelas pemilik barang akan mengklaim perusahaan kita atau perusahaan akan menklaim pihak asuransi, buat apa dong kita membayar asuransi kalau tidak bisa dimanfaatkan saat kejadian seperti ini. perusahaan pun akan meminta penjelasan tetang kehilangan atau kerusakan barang tersebut.agar pihak asuransi mau membayar kerugian kerugian yg terjadi selama dlm pelayaran, ada beberapa dokument yg harus di siapkan,
Dokumen apa saja si , yang wajib dilampirkan dalam mengajukan klaim atas Partial Loss utk kapal
Dokumen dalam mengajukan claim Partial Loss adalah :
1- Polis asli, endorsemen, ini sudah ada dalam lampiran dokumen tugas yg harus kital buat adalah note of protes di karenakan keadaan cuaca yg buruk, jelaskan juga dalam statement of fact dengan detail yg kita ambil dari catatan buku harian kapal.
2- jika barang rusak buatkan juga Damage report of cargo, catatan khusus untuk pengecekan barang atau juga check list/ daily report di ikut sertakan. dan jika pihak asuransi sudah datang mereka akan membuatkan survey report tentang cargo yg bermasalah tadi.
3- Letter Of subrogation.
4- Biaya bunker, biaya dok, biaya perbaikan sementara, biaya koresponden
jika sampai kapal kita naik dok maka ada tambahan dokument lainya.
Dokumen yang wajib dilampirkan adalah:
1.Kisah kapal
2.Log book dek
3. Log book mesin
4. Buku olah gerak kapal
5. Surat ijin berlayar
6. Sertifikat kapal
7. P&I Club
8. H&M Insurance
Dan dukumen apa saja yang digunakan guna pengajuan klaim, Particular average untuk muatan?
1. Dokumen utk Particular Average untuk muatan ialah:
2- Polis asli
3- Non Delivery Cargo Report
4- Daftar Harga
5- Laporan gudang Asli
6- Tembusan surat tuntutan kepada pihak kapal
a. Memberi rasa aman bagi pengusaha karena telah digusur kepada asuransi
b. Menambah efisiensi bagi perusahaan
c. Memmungkinkan pemberian kredit
d. Memungkinkan penanaman modal
e. Memungkinkan harga –harga jadi stabil
penjelasan di atas hanya sebagian pokok dasar saja, yg wajib kita ketahui di karenakan lingkup kerja kita di bidang perlayaran yg menuntut akan hal itu.
2 komentar:
Gimana ya kalau kapalnya sudah tua dan batuk batuk apa ada asuransi mau, menjamininnya.,,,apalagi kapal kapal tua masih banyak belum di gusur juga
Menurut gw pihak asuransi juga punya perhitungan sendiri (syarat), layak atau tidak layak sebuah kapal yang tua diasuransikan...seperti manusia aja..ada batas2 umur tertentu
Posting Komentar